MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM C habis dan lupa diperpanjang, maka harus bikin baru.
Tapi hal ini tidak berlaku untuk pemilik SIM C yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran Idul Fitri.
Pasalnya SIM C yang habis akan mendapat dispensasi untuk perpanjangan.
Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir.
Sebab, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi berupa batas tenggang waktu perpanjangan SIM, hingga beberapa hari setelah cuti bersama Idul Fitri 2023.
Dispensasi ini, diberikan bagi mereka yang masa berlaku SIMnya habis saat periode libur Lebaran.
Hal ini diumumkan melalui akun sosial media resmi @tmcpoldametro.
"Pada tanggal 19-25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogor, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis pengumuman tersebut, Selasa (15/4/2023).
Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Sebelum Lebaran 2023, Catat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 Hijriah, kantor layanan penerbitan SIM Polda Metro Jaya libur mulai tanggal 19-25 April besok.