MOTOR Plus-online.com - Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat jadi salah satu destinasi wisata favorit pemotor menghabiskan waktu libur lebaran.
Namun pemotor harus perhatikan pelat nomor sebelum ke melintasi jalur Puncak karena diterapkan sistem ganjil genap.
Yup, selama libur lebaran polisi memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor.
Pemotor yang bepergian baik arus balik mudik maupun liburan harus menyesuaikan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Sistem ganjil genap diberlakukan di jalur Puncak pada 19-25 April 2023.
Ganjil genap berlangsung mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB.
Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2023
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional dan akan disesuaikan apabila arus kendaraan tidak begitu banyak.