MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM yang mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang.
Sebelum perpanjang SIM mati siapkan 4 dokumen penting ini biar enggak bolak-balik mengurusnya.
Namun perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang.
Hanya SIM yang kadaluarsa pada tanggal 19-25 April 2023 yang masih bisa diperpanjang.
Pasalnya pada tanggal tersebut semua gerai SIM tutup karena libur Lebaran.
Hal itu sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.
Korlantas Polri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.
Baca Juga: Mulai Besok SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syarat dan Biayanya
Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).