MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Masa berlaku SIM C atau SIM A selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Jika telat satu hari perpanjangan, maka pemilik SIM harus membuat baru.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau melalui aplikasi digital yang sudah diluncurkan Korlantas Polri.
Perpanjang SIM sekarang tidak perlu lagi repot ke Satpas SIM dan tanpa capek antri.
Pemilik SIM juga harus selalu update tarif perpanjangan SIM agar tidak kena tipu oknum calo.
Aturan tarif perpanjangan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam pasal 1 mengatur tentang penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya
Saat ini untuk proses perpanjangan SIM ditambah dengan biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.