MOTOR Plus-online.com - Bikers yang punya Surat Izin Mengemudi (SIM) mati jangan dibuang dulu karena masih bisa diperpanjang.
Tinggal 2 hari lagi perpanjang SIM mati berlaku, biar engak repot bolak-balik wajib tahu syarat dan biayanya.
Seperti diketahui, SIM harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Jika SIM lewat dari masa berlakunya, maka bikers harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Hal itu tertulis dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4.
Namun jangan khawatir bagi yang masa berlaku SIM mati di masa libur Lebaran Idul Fitri 2023.
Soalnya polisi memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal 19-25 April 2023.
Pada tanggal tersebut gerai SIM tutup karena libur Lebaran.
Baca Juga: SIM Mati Pas Hari Buruh Bisa Diperpanjang Lagi, Catat Berlakunya Sampai Kapan
Hal itu sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.