Beli Motor Murah Kondisi Bekas, Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Asli, Ini Caranya

By Yuka Samudera, Kamis, 4 Mei 2023 | 13:20 WIB
Ilustrasi STNK. Baru membeli motor murah kondisi bekas, ingin perpanjang STNK ternyata bisa tanpa KTP asli.
Ilustrasi STNK. Baru membeli motor murah kondisi bekas, ingin perpanjang STNK ternyata bisa tanpa KTP asli. (Otofemale.ID)

MOTOR Plus-Online.com - Baru membeli motor murah dalam kondisi bekas, coba perpanjang STNK tanpa KTP asli begini caranya.

Banyak yang bertanya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa gunakan KTP asli, apalagi untuk yang membeli motor murah dalam kondisi bekas.

Biasanya pengguna yang membeli motor bekas selalu kebingungan jika ingin perpanjang STNK saat masa berlaku mulai habis.

Apalagi jika nama yang tertulis di STNK adalah nama pemilik pertama motor tersebut.

Nah ternyata, tak perlu KTP asli untuk perpanjang pajak kendaraan asal ketahui syaratnya langsung.

Yakni memakai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Brother tak perlu setor berkas dan salinannya dan tak perlu harus pergi ke Samsat.

Proses perpanjang STNK melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas

Namun setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat dengan menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

Cara perpanjang STNK online