MOTOR Plus-online.com - Gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, AKBP Achiruddin siap-siap miskin.
Pasalnya uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil beking gudang oli ilegal akan disita Polda Sumatera Utara (Sumut).
AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut diduga mendapat tarif beking sampai ratusan juta sebagai pengawas gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
Angka di atas baru taksiran. Diketahui, Achiruddin menerima tarif beking per bulan Rp 7,5 juta dan sudah berlangsung sejak 2018 sampai 2023.
Jika diasumsikan Achiruddin menerima setoran selama dua tahun saja dikalikan Rp 7,5 juta, makan totalnya tembus Rp 360 juta.
Namun, Polda Sumut belum merinci berapa total setoran yang didapat oleh Achiruddin.
Gudang solar milik PT Almira Nusa Raya tak jauh dari rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun hanya memastikan Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta per bulannya.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Teddy JS Marbun pada Selasa (2/5/2023) malam.
Atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah menjadi pintu masuk penyidik Polda Sumut untuk mengenakan kepadanya tindak pidana pencucian uang.