MOTOR Plus-online.com - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Nampaknya akan ada razia operasi gabungan pajak kendaraan bermotor, sebelum berlaku buruan ikut pemutihan 2023 berlaku di 8 daerah atau provinsi ini.
Mengutip dari TribunLombok.com, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Rencananya operasi gabungan itu akan menjaring kendaraan yang menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan Pergub tersebut disebutkan motor yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun akan ditahan STNK/SKPD atau kendaraan bermotornya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, Kamis (4/5/2023).
"Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," tambahnya.
Ia menambahkan, perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Kelewatan, Langsung Manfaatkan Penghapusan Denda PKB Sampai Akhir Mei 2023
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor," lanjutnya.