MOTOR Plus-online.com - Mendadak jadi sorotan soal masa berlaku SIM yang seharusnya bisa seumur hidup tidak hanya 5 tahun saja, ternyata ini alasan di balik permohonannya.
Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang kalau sudah mendekati jatuh tempo.
Belum lama ini, beredar gugatan kalau masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup.
Permohonan tersebut disampaikan seorang advokat, Arifin Purnomo dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menyoroti pernyataan "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.
Dia merasa dirugikan kalau harus perpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ujarnya dikutip dari website resmi MK.
Baca Juga: Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan Sebelum Perpanjang SIM Online
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, ia menyampaikan permohonan bahwa masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum dan kejelasan tolak ukur.