MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor kadang bingung mengetahui berapa besaran biaya pajak motor.
Langsung cek dari HP semua informasi biaya pajak yang harus dibayar akan muncul.
Setiap pemilik motor wajib melakukan pembaharuan administrasi (STNK) kendaraan setiap satu tahun sekali.
Pajak kendaraan sendiri terdiri dua jenis yakni pajak kendaraan satu tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan.
Proses pembayaran pajak satu tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena bisa dibayarkan melalui gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling.
Sementara untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan harus datang ke kantor Samsat langsung.
Pembayaran pajak motor mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
"Setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan tersebut".
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut beberapa syarat bayar pajak tahunan kendaraan bermotor: