MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) pertama di Indonesia sudah muncul sejak zaman Hindia Belanda.
Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM sebelum beraktivitas menggunakan kendaraan.
Aturan memiliki SIM sudah tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Saat ini SIM dibagi atas beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraan.
Motor memakai SIM C, Mobil SIM A, SIM D untuk motor roda empat (difabel) dan jenis SIM B1 dan B1.
Ternyata dalam sejarah kemunculan SIM pertama kali di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.
SIM pertamakali muncul tahun 1912 dan hanya ada SIM A.
Uniknya, SIM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini cuma berlaku untuk dua wilayah yakni Jawa dan Madura saja.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Saat itu SIM berbentuk seperti tabungan (lembaran kertas).