Find Us On Social Media :

Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Siapkan KTP

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi KTP buat mendapat bantuan pemerintah Rp 7 juta pembelian motor listrik, (Kolase Galih Setiadi/MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau insentif pemerintah untuk pembelian motor listrik mulai disalurkan.

Siapkan KTP, simak cara mendapatkan bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Program insentif motor listrik Rp 7 juta sudah mulai berjalan.

Mengutip website landing.sisapira.id, hingga hari ini sudah ada 73 orang yang melakukan pendaftaran bantuan pemerintah tersebut.

Program bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk motor listrik diresmikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bulan Maret (21/3/2023) lalu.

Adapun Kebijakan tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerrintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program bantuan yang diberikan berupa penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," kata Agus dikutip dari rilis Kemenperin.go.id.

 Baca Juga: Baru Tahu Ini Syarat Potongan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik

Peter Kho, pendiri Komunitas KendaraanListrik.net menyambut gembira atas terjadinya puluhan transaksi pembelian motor listrik baru lewat skema bantuan pemerintah.