Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya

By Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:55
Grid Networks Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK.
Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK. (FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com -Gugatanmasa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengesahan pajak STNK makin panas.

Seorang pengacara bernama Arifin Purwanto akan menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.

Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin sebagaimana dikutip laman MKRI, Jumat (12/5/2023).