MOTOR Plus-online.com - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023).
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara dan Kelebagaan KPK Ali Fikri.
Ia mengatakan, penetapan tersangka Andhi Pramono berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Senin
Dalam LHKPN KPK yang dilaporkan Andhi 23 Februari 2023 atau Periodik - 2022, Kepala Bea Cukai Makassar itu tercatat memiliki sejumlah motor.
Baca Juga: Koleksi Motor Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Punya 2 Vespa Antik Misterius
Menariknya Andhi Pramono mengoleksi 2 motor Vespa klasik tahun 1960-an.