MOTOR Plus-online.com - Arifin Purwanto seorang advokat menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal masa berlaku SIM, nomor polisi (nopol) dan stnk.
SIM, nopol dan pajak SNTK motor harus berlaku seumur hidup.
Menurut advokat ini Pasal 70 ayat 2 sangat merugikan hak konstitusinya.
Perjuangan Arifin Purwanto yang meminta masa berlaku SIM, nopol dan pajak STNK motor seumur hidup menuai pro dan kontra.
Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.
Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Baca Juga: Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya
Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.