Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat Bandingkan dengan Negara-negara ASEAN Lain Indonesia Paling Pendek

By Aong, Selasa, 16 Mei 2023 | 17:00 WIB
Masa berlaku SIM digugat di Indonesia paling pendek (FB Abdul Fatih)

MOTOR Plus-online .com - Ramai dibicarakan masa berlaku SIM diminta diperpanjang atau selamanya.

Masa berlaku SIM 5 tahun digugat bandingkan dengan negara-negara ASEAN lain Indonesia palaing pendek dari lainnya.

Seperti diketahui Arifin Purwanto seorang advokat yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin menyebut berdasarkn kajian, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak berdasar hukum dan tak memiliki tolok ukur jelas.

Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Lantas, berapa masa berlaku SIM di negara-negera ASEAN lainnya.

Singapura

Dikutip dari Guide Me Singapore,  SIM di Singapura untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang

Kecuali warga negara asing, SIM Singapura hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Baca Juga: Pro Kontra Nopol dan STNK Motor Berlaku Seumur Hidup, Advokat: Pasal 70 Ayat 2 Merugikan Pemilik Kendaraan