MOTOR Plus-online.com - Tilang manual diberlakukan lagi yang mengincar pelanggaran fatal.
Kenali ciri polisi yang dibekali surat tilang manual kini anda jangan main-main berkendara di jalan langsung ditilang.
Seperti diketahui tilang manual diberlakukan lagi dengan pertimbangan tertentu.
Diberlkukannya tilang manual berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.
Dikonfirmasi Gridoto.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun membenarkan.
Katanya salah satu alasan menerapkan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang-kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni saat dikonfirmasi, (16/5/23).
Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.