MOTOR Plus-Online.com - Sedang ramai pembahasan soal masa berlaku SIM 5 tahun yang kemudian digugat, lalu bagaimana dengan masa berlaku SIM di negara tetangga?
Seperti yang kita ketahui, masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi di Indonesia adalah 5 tahun.
Namun belakangan ini muncul seorang Advokat yang menggugat masa berlaku SIM tersebut.
Mengutip Kompas.com, adalah Arifin Purwanto mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Permohonan Arifin menyebut masa berlaku SIM saat ini yang cuma 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Arifin juga merasa rugi karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Nah, lalu berapa sih masa berlaku SIM di beberapa negara tetangga?
Singapura
Untuk di Singapura, SIM untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat Bandingkan dengan Negara-negara ASEAN Lain Indonesia Paling Pendek
Sedangkan untuk warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.