MOTOR Plus-online.com Masyarakat difabel yang tetap ingin menggunakan motor saat beraktivitas wajib memiliki sim khusus yakni SIM D.
Tapi masih banyak yang belum tahu cara membuat SIM D bagi masyarakat difabel.
Untuk masyarakat difabel ada dua SIM khusus yang bisa dimiliki, yaitu SIM D dan D I.
SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor, sementara D I untuk pengemudi mobil.
Sebelum membuat SIM D, pemilik bisa melakukan modifikasi sesuai standar yang ditetapkan dengan kebutuhan masing-masing.
Seperti membuat roda tambahan menjadi tiga bisa dilakukan para pemotor difabel.
Baca Juga: Langsung Bungkus Motor Murah Honda PCX Harga Cuma Rp 13 Juta, Kondisi Masih Mulus
Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi
Untuk para pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detailnya: