Find Us On Social Media :

Baru Tahu Alasan SIM Gak Bisa Berlaku Seumur Hidup Macam KTP, Yuk Kepoin!

By Yuka Samudera, Rabu, 17 Mei 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi SIM. Yuk cari tahu alasan masa belaku SIM gak bisa seumur hidup seperti KTP. (Facebook/Ridwan)

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia alasan mengapa SIM gak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP, baru tahu kan?

Lagi ramai soal anjuran SIM atau Surat Izin Mengemudi dibuat berlaku seumur hidup seperti KTP.

Adalah seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang menggugat masa berlaku SIM tersebut.

Gugatannya berdasarkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun pihak Kepolisian akhirnya buka suara terkait gugatan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara terkait gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kasih penjelasan.

Ia menjelaskan alasan masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Lagi Ramai Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat, SIM Negara Tetangga Gimana Sih?

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

"Kenapa harus sehat? karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.