MOTOR Plus-online.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menyebabkan negara rugi Rp 8 triliun, 3 unit motor merek Eropa disita.
Gara-gara kasus tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 8 triliun.
Ia menjadi tersangka dalam kasus koripsi penyediaan menara Based Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Dari lima orang tersangka, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) juga ditetapkan Kejagung.
Baca Juga: Kisruh Motor Eropa, Piaggio Sukses Stop Penjualan Peugeot Metropolis
Keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).