MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu ramai seorang advokat menggugat masa berlaku SIM dan pelat nomor (nopol).
Advokat bernama Arifin Purwanto ini akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan Arifin ini bertujuan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait gugatan masa berlaku SIM dan nopol, polisi langsung kasih jawaban menohok.
Masa berlaku SIM termasuk pelat nomor hanya 5 tahun dan harus diperpanjang saat waktunya habis.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus angkat bicara soal gugatan Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM dan pengesahan STNK kendaraan.
Jawaban tegas dari Yusri Yunus untuk meluruskan pemahaman seputar masa berlaku SIM termasuk pengesahan STNK.