Masih Ada Pemutihan Pajak 2023 di Jateng, Bebas Denda Pajak Bikin Senyum

By Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:17
Grid Networks Ilustrasi. Pemprov Jateng masih gelar pemutihan pajak 2023. Bebas denda pajak bikin girang.
Ilustrasi. Pemprov Jateng masih gelar pemutihan pajak 2023. Bebas denda pajak bikin girang. (Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak 2023 masih digelar di Provinsi Jawa Tengah, bebas denda pajak bikin senyum pemilik kendaraan.

Untuk bikers atau brother MOTOR Plus yang berdomisili di Jawa Tengah bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023 ini.

Dikutip dari Kompas.com, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng)menggelar program ini sejak 26 April 2023.

Rencananya tak hanya pembebasan denda pajak, adajuga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 21 Juni 2023 nanti.

Semua warga Jawa Tengah akan mendapat fasilitas bebas denda pajak kendaraan, khususnya yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.

Lalu unutk program pembebasan biaya BBNKB II berlngsung sampai dengan 22 Desember 2023.

Nah, pembebasan biaya BBNKB II bisa digunakan olehwarga yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kembali Diselenggarakan Di Bengkulu, Buruan Ke Samsat

Kebijakan ini akan berlaku baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.

Grid Networks Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Kalau bertepatan dengan masa habis STNK, maka lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Agar bisa ikut program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak 2023 Masih Ada di 6 Wilayah, STNK BPKB Penting Disiapkan

Jika takbersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Itu dia brother informasi soal pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 di Jateng ini ya brother!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya"