Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Kalau bertepatan dengan masa habis STNK, maka lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Agar bisa ikut program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak 2023 Masih Ada di 6 Wilayah, STNK BPKB Penting Disiapkan
Jika tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Itu dia brother informasi soal pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 di Jateng ini ya brother!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya"