MOTOR Plus-online.com - Pemotor jadi korban tabrakan lawan arah, bisa klaim asuransi?
Salah satu penyebab kecelakaan terbanyak, adalah menabrak pengguna jalan yang lawan arah.
Karena banyak oknum yang lawan arah, sering bikin kaget apalagi yang baru keluar dari persimpangan.
Ternyata kalau jadi korban tabrakan lawan arah, brother bisa klaim asuransi Jasa Raharja.
Karena tabrakan lawan arah, masuk jadi bagian yang dilingkupi jaminan asuransi Jasa Raharja.
"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi," ujar Mulyadi, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) dikutip dari GridOto.
Dijelaskan Mulyadi, korban yang tidak mendapat santunan adalah yang mengalami kecelakaan tunggal.
"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak dijamin," tukas Mulyadi.
Brother pasti mengetahui, kalau dana kecelakaan lalu lintas jalan sudah diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Baca Juga: Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway