Find Us On Social Media :

Biaya Bikin Baru Dan SIM Hilang Tahun 2023 Cuma Segini, Kalau Lebih Langsung Laporkan

By Uje, Selasa, 23 Mei 2023 | 14:35 WIB
ilustrasi SIM C. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com Salah satu syarat wajib mengendarai motor di jalan raya adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk pengendara motor wajib memiliki SIM C.

Menurut Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM telah dijelaskan mengenai tahapan dalam penerbitan SIM.

Para pengendara harus lulus ujian tertulis dan ujian praktek yang sudah ditentukan untuk mendapatkan SIM.

Selain itu tentu ada biaya dalam penerbitan SIM.

Masih banyak masyarakat yang belum tahu berapa biaya bikin SIM baru maupun biaya mengurus SIM yang hilang.

Untuk biaya bikin baru SIM C dikenakan tarif Rp 100.000

Sementara untuk biaya bikin SIM C yang hilang hanya Rp 75 ribu.

Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura

 Baca Juga: Modifikasi Motor Matic Jadi Jauh Lebih Kencang, Bongkar Rahasia Pulley Belakang TDR