Find Us On Social Media :

Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Enggak Cuma Bebaskan Denda Lo

By Galih Setiadi, Rabu, 24 Mei 2023 | 18:15 WIB
Foto ilustrasi Samsat di Palangkaraya. Pemutihan pajak kendaraan 2023 di wilayah ini tidak hanya bebaskan denda. (Banjarmasinpost.co.id/Fathurahman)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak keringanan yang diberikan selain pembebasan denda.

Bikers yang belum bayar pajak motor apalagi sudah lewat dari jatuh tempo, enggak perlu khawatir.

Soalnya, lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 yang diadakan di sejumlah wilayah.

Termasuk yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.

Pemutihan diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kalimantan Tengah.

Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 12 Mei 2023.

Program pemutihan menjadi momentum tertib dalam bayar pajak kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Iman Raharja.

Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Motor Hasil Lelang Gratis Balik Nama

"Pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga berjalan lancar," jelasnya dikutip dari TribunKalteng.com.

Ia mengatakan, program pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat yang belum membayar PKB segera menunaikan kewajibannya.

Agar denda PKB tidak menumpuk. Jika pajak terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi tidak berizin dan tidak bisa digunakan di jalan raya," ujarnya.

Program yang berlangsung dari tanggal 17 Mei - 31 Agustus 2023 ini punya sejumlah keringanan.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Kalimantan Tengah ada 3 keringanan. (Instagram.com/samsat.palangkaraya)

Mulai dari pembebasan denda 1 tahun dan seterusnya, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.

"Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor di Kalteng."

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Corner atau di Mall Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng serta dengan adanya Inovasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan Samsat Online Isen Mulang," harap dia.

Bikers Kalimantan Tengah, jangan sampai lewatkan kesempatan emas ini ya.


Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Jasa Raharja Imbau Masyarakat Kalteng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak"