MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarangan naik motor, kalau terjadi kecelakaan polisi bisa cabut SIM pemotor seumur hidup.
Proses pembuatan SIM yang sulit harus dijaga pemotor untuk tetap patuh lalu lintas.
Tidak ugal-ugalan apalagi sampai menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berujung kerugian sendiri.
SIM pemotor yang mengalami kecelakaan bisa dicabut seumur hidup dan tidak bisa diproses untuk pembuatan baru lagi.
Dikutip dari GridOto.com, polisi punya wewenang mencabut kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan seumur hidup.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut seumur hidup.
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan.
Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk menghindari kesewenangan dari petugas atau penyidik yang melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, beberapa waktu lalu.
"Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas," sambungnya.
Sementara SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra hati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas dan secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.
Nah mulai sekarang pemotor harus semakin tertib berlalu lintas, karena jika terjadi kecelakaan fatal yang merugikan banyak orang SIM bisa dicabut polisi seumur hidup.