MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor sekarang atau data STNK kendaraan akan dihapus.
Polisi akan menerapkan kebijakan baru berupa penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident).
Hal ini terkait kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku pelat nomor habis.
Peraturan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan.
Motor yang sudah dihapus data STNK tidak akan bisa diregistrasi ulang kembali.
Dengan demikian motor jadi bodong dan tidak laku lagi dijual.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 masih diadakan di enam daerah di Indonesia.
Salah satu daerah yang masa berlaku program ampunan pajak kendaraan yakni di Riau.