MOTOR Plus-online.com - Pro kontra masa berlaku SIM selama lima tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto beberapa waktu lalu mendadak jadi omongan.
Lelaki pengacara ini menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun.
Arifin Purwanto ingin agar masa berlaku SIM termasuk pajak motor berlaku seumur hidup.
Menanggapi gugatan masa berlaku SIM ke MK, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus langsung kasih paham.
Menurut Yusri gugatan masa berlaku SIM yang sudah diatur selama lima tahun harus dipahami.
Brigjen Yusri Yunus langsung memberikan penjelasan kenapa masa berlaku SIM cuma lima tahun.
Aturan masa berlaku SIM selama lima tahun sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujar Brigjen Yusri, dikutip dari Wartakota beberapa waktu lalu.