MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Sumatera Utara bisa senyum, pemutihan 2023 kembali digelar, ada bebas denda pajak dan keuntungan lain loh!
Para pemilik motor atau kendaraan lain di Provinsi Sumatera Utara segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 yang sedang berlangsung.
Bagi brother MOTOR Plus atau pemilik kendaraan lain yang belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa segera urus.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, program pemutihan pajak kendaraan resmi diadakan mulai Senin (29/5/2023) hingga akhir September 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan keringanan untuk masyarakatnya agar ingin membayar pajak.
Berikut keringanan yang ditawarkan dari program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara:
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas Denda PKB
- Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) ke-II
- Bebas Denda BBNKB ke-II
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Muhammad Fadly, menyampaikan imbauan terkait program pemutihan pajak ini.
"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," ujar Fadly, dikutip dari TribunMedan.com.
Para masyarakat yang ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, cukup mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.