MOTOR Plus-online.com - Kabanyakan masyarakat males bayar pajak karena belum balik nama kendaraan yang kini jadi miliknya.
Namun kini jadi tenang karena dihapus biaya balik nama kendaraan jadi gratis di 23 provinsi yang sudah menerapkan.
Biaya atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II harus dilakukan pembeli kendaraan bekas.
Balik nama dimaksudkan agar nama di STNK dan BPKB sesuai KTP pemilik kendaraan bekas.
Dengan nama di dokumen kendaraan dan KTP sama sehingga bisa langsung bayar pajak.
Namun dalam proses balik nama kendaraan banyak yang keberatan lantaran harus mengeluarkan duit yang tidak sedikit.
Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, penghapusan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.
"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip Kompas.com (16/3/2023).
Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Motor Hasil Lelang Gratis Balik Nama
Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan 2023 Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dibebaskan