MOTOR Plus-online.com - Polisi akan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun ini.
Khusus untuk motor wajib memiliki SIM C, tapi polisi akan mebagi lagi jadi SIM C1 dan SIM C2.
Usia pemohon harus diperhatikan karena tidak sama dengan SIM C biasa.
SIM C1 dan C2 juga khusus untuk membedakan pengguna motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Penggolongan SIM C menjadi tiga sudah diatur di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengakui SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini.
Salah satunya Satpas Cirebon yang akan menjadi lokasi percontohan pertama penggolongan SIM C1 dan C2.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Ketentuan kepemilikan atau pembuatan SIM C1 harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama satu tahun.
Sementara itu untuk memiliki SIM C2 setelah sebelumnya memiliki SIM C1 selama satu tahun setelah diterbitkan.