MOTOR Plus - online.com Para pemotor wajib melengkapi motor miliknya dengan nomor polisi atau pelat nomor asli sebelum berkendara di jalan.
Jangan coba-coba pakai pelat nomor motor palsu saat kalian berkendara di jalan raya.
Seperti baru-baru ini ditemukan pemotor yang menggunakan pelat nomor palsu yang diunggah oleh akun Twitter @wargakita pada Sabtu (27/5/2023).
Pelat nomor tersebut jelas palsu karena memiliki masa berlaku sampai tahun 2031.
Sementara masa berlaku pelat nomor di Indonesia hanya lima tahun.
Seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan bahwa tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.
"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Jamhari mengungkapkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Halal Bihalal Indonesian Bikers United, Satmori Seru ke Cipanas Puncak
Baca Juga: Motor Murah Tipe Matic Bikinan Suzuki Mesin 125 cc Bagasi Muat 2 Helm Harga Tidak Sampai Rp 20 Juta