MOTOR Plus-online.com - Akan diterapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus untuk pengendara motor gede (moge).
Ujian SIM C1 untuk pemilik moge nampaknya akan berlaku tahun ini.
Seperti diketahui, SIM C akan dipecah menjadi tiga golongan, yakni C, C1 dan C2.
SIM C diberikan kepada pemotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1, bikers harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Selain kapasitas mesin, pemohon SIM C dan SIM C1 dibedakan usianya.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Usia Pemohon Tidak Sama dengan SIM C
Pemohon SIM C biasa minimal harus berusia 17 tahun, sementara pemohon SIM C1 harus sudah berusia 18 tahun.