MOTOR Plus-Online.com - Tertarik ikut program konversi motor listrik dari motor bensin, ternyata begini nasib mesin motor yang ditarik.
Selain motor listrik pabrikan, ada pula program konversi motor listrik yang merubah motor bensin ke listrik.
Lalu bagaimana nasib mesin motor yang sudah dikonversi setelahnya?
Saat mesin motor sudah ditarik oleh pihak yang terkait, pemilik motor harus ikhlas dan siap jika mesin motor bensin tersebut akan dihancurkan.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini sesuai dengan syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dijelaskan bahwa penarikan mesin sepeda motor lama yang sudah melakukan konversi jadi listrik, merupakan salah satu syarat wajib dalam program konversi.
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Itu (penarikan mesin motor lama) merupakan salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi. Pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan mengenai hal tersebut sebelum dikonversi," jelas Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi
Baca Juga: Keren Tak Perlu Repot Ngecas Motor Listrik Kymco Baru Diluncurkan di Indonesia
"Nanti mesin itu akan ditarik oleh bengkel konversi, kemudian bakal diserahkan ke industri pengolahan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian RI untuk dihancurkan," sambungnya.
Devi melanjutkan, ada tujuan penarikan dan penghancuran mesin sepeda motor lama hasil konversi itu.