MOTOR Plus-online.com - Pemotor girang bayar pajak STNK malah dapat hadiah motor listrik.
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak motor setiap tahun dengan besaran yang berbeda-beda.
Pajak kendaraan bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasan kendaraan bermotor.
Saat ini untuk meringankan beban pemilik yang menunggak pembayaran pajak motor diadakan pemutihan.
Pemutihan pajak motor masih berlangsung pada sembilan daerah di Indonesia.
Berbagai keringanan termasuk diskon diberikan untuk penunggak pajak motor.
Tapi khusus untuk wilayah DKI Jakarta, program pemutihan pajak motor 2023 belum diadakan lagi.
Sebagai gantinya, pemilik motor yang sudah waktunya membayar pajak berkesempatan untuk mendapatkan hadiah motor listrik.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
Wajib pajak akan yang sudah membayarkan pajak motornya bisa membawa pulang motor listrik lewat doorprize.