MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi kembali jadi pembahasan setelah kualitas udara di Jakarta kian memburuk.
Bikers harus intip aturan tilang uji emisi yang masih jadi wacana, padahal polusi udara di Jakarta lagi tinggi-tingginya.
Dalam wacana tersebut, kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan ditilang.
Dasar aturannya diambil dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 285 dan 286.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Selain itu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi disensinetif pada tarif tertinggi parkir di pusat perbelanjaan.
Ditambah sanksi yang akan diterima adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Awalnya wacana tilang uji emisi akan diterapkan awal tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Serbu Bengkel Resmi Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Begini Syaratnya
Namun hingga tahun 2023 ini tilang uji emisi belum juga dilaksanakan.