MOTOR Plus-online.com - Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C khusus untuk pemotor ternyata tarifnya tidak mahal.
Waspada kena jebakan calo karena saat pembuatan SIM harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
SIM wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil sebagai salah satu bukti kelayakan dalam berkendara di jalan raya.
Sanksi tidak memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 281 dijelaskan setiap pengendara kendaran bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Ada tiga golongan SIM C yang akan disiapkan kepolisian.
Golongan SIM C ini sesusai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.