Find Us On Social Media :

Berkat Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak Kendaraan 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 6 Juni 2023 | 16:45 WIB
Foto ilustrasi Samsat. Enggak perlu sedih ada tunggakan pajak kendaraan, berkat pemutihan nunggak 2 tahun atau lebih bayar segini aja. (TribunSumsel.com/M Ardiansyah)

 

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa manfaatkan pemutihan 2023, tunggakan pajak kendaraan 2 tahun atau lebih bayar segini saja.

Pastinya jadi kabar gembira terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) nih.

Beberapa wilayah di Indonesia mengakan program pemutihan pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan.

Salah satunya pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Program tersebut sudah diadakan sejak 1 April 2023, dan berlaku hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram bapenda_sumsel, realisasi harian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tanggal 5 Juni 2023 sebesar Rp 6.831.724.075.

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2.078.555.000 dengan 8.555 unit.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Provinsi Sumsel (@bapenda_sumsel)

Wajar saja banyak yang tertarik ikut program ini, ternyata pemprov juga kasih sejumlah keringanan, bro.

Baca Juga: Cepat Ikutan Pemutihan 2023 Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tinggal Beberapa Hari Lagi

Setidaknya, ada 5 keringanan yang diberikan dalam program yang berlaku selama 8 bulan itu.