MOTOR Plus-online.com - Polisi akan tindak tegas pelajar yang naik motor ke sekolah.
Bahkan ada ancaman untuk pelajar yang masih nekat membawa motor di jalan raya.
Ancaman hukumannya berupa penjara selama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, polisi kembali mensosialisasikan larangan pelajar naik motor ke sekolah.
Hal ini berkaitan dengan keselamatan dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelajar.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyambut baik ada kebijakan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.
“Terkait hukum dan kepentingan bersama, pada prinsipnya saya menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Brian, (6/6/2023) kemarin.
Kebijakan yang dimaksud Brian adalah keluarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun terkait larangan peserta yang membawa kendaraan ke sekolah.
Baca Juga: Pelajar Tak Pakai Helm Saat Naik Motor di Medan Dapat Sanksi Unik, Saling Jewer di Telinga
“Dengan begitu, maka ke depannya tidak ada lagi anak-anak di bawah umur maupun yang belum miliki SIM membawa sepeda motor,” katanya.