MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB berisi identitas kendaraan dan nama pemilik.
Jika ada kesalahan penulisan nama di STNK dan BPKB jangan bingung proses perbaikannya cuma butuh waktu 30 menit.
Segera ke Samsat terdekat dan jangan lupa bawa KTP dan motor atau mobil yang akan direvisi nama pemiliknya.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan.
Jika pemilik kendaraan menemukan kesalahan penulisan data di BPKB maupun STNK, harus segera diurus.
Alasannya supaya pemilik kendaraan tidak dipusingkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikutip dari GridOto.com, untuk pengurusannya pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
"Datang ke Samsat induk sesuai domisili utk perbaikan data dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," kata Dianari beberapa waktu lalu.