MOTOR Plus-online.com - Awas STNK motor diblokir segera lunasi di program pemutihan pajak motor 2023.
Jangan sampai lupa karena ampunan denda pajak ini punya masa berlaku.
Ketahui tanggal dan masa berlakunya sebelum mengurus pembayaran pajak ke Samsat terdekat.
Jangan lupa siapkan dokumen berupa STNK, KTP pemilik motor dan BPKB untuk pembayaran pajak.
Siapkan uang secukupnya karena denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai SWDKLLJ.
Pemilik motor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
Saat ini masih ada 9 daerah di Indonesia yang menggratiskan denda pajak.
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
Untuk diketahui, pajak motor yang sudah mati selama tujuh tahun terancam diblokir.