MOTOR Plus-online.com - Siapa yang mau SIM gratis harus baca artikel ini sampai habis.
SIM gratis siap dibagikan polisi tapi harus penuhi 3 syarat ini, pendaftarannya dua hari lagi jangan sampai lewat.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti kalau masyarakat Indonesia dapat mengendarai kendaraan bermotor.
Kalau mau bawa motor, maka harus memiliki SIM C.
Untuk mendapatkan SIM C pun harus menjalani serangkaian tes, seperti ujian tertulis sampai ujian praktek.
Kalau enggak lulus, sudah pasti harus ujian ulang sampai dinyatakan petugas lulus.
Namun ada kabar gembira, tanpa harus tes brother bisa mendapatkan SIM gratis.
SIM gratis diberikan polisi dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga: Asyik Polisi Akan Bagi-bagi SIM Gratis Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Untuk merayakan HUT Bhayangkara ke-77, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu akan membagikan SIM gratis.