MOTOR Plus-online.com - Pengawal ambulans sering ditemui di jalan raya, mereka kadang sering bersikap arogan.
Membunyikan sirine, memasang strobo sampai memberhentikan kendaraan lain tanpa aturan.
Fenomena penggunaan bantuan escort atau pengawalan ambulans ini biasanya dilakukan oleh relawan pemotor.
Pemotor yang mengawal berada di depan ambulans dan membuka jalan.
Sayangnya kadang sering memberhentikan motor atau mobil sembarangan.
Suara sirine meraung-raung berusaha menyalip kendaraan agar ambulans bisa lewat.
Apakah keberadaan pengawal ambulans ini resmi?
"Mereka (escort ambulans) itu enggak berhak mengawal. Aturan di dalam Undang-Undang sudah jelas mengatur penggunaan sirine dan strobo. Yang berhak melakukan pengawalan adalah pihak kepolisian," buka Joel D Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat kepada MOTOR Plus-online, Senin (12/6/2023).
Penggemar motor gede (moge) ini menambahkan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan bisa mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan bahaya.