MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2023 digelar di beberapa provinsi salah satunya Bali.
Pemutihan 2023 di Bali dibuka pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Program pemutihan pajak di Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan ada 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak dan terancam bodong.
Rinciannya 87 persen kendaraan roda dua alias motor, sisanya mobil.
Data kendaraan yang bakal bodong itu diambil dari Januari hingga Mei 2023.
"Kami bukan hanya ingin mengejar pendapatan, tapi juga memastikan 126 ribu kendaraan apakah benar adanya. Adapun pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak diberikan,” kata Dewa Indra dikutip dari Tribun-Bali.com.
Ada beberapa program relaksasi pajak yang diberikan Pemprov Bali.
Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah
Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).