MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi bukti kalau masyarakat Indonesia bisa membawa kendaraan.
Untuk mengendarai motor masyarakat harus mengantongi SIM C.
Namun untuk mendapatkan SIM brother wajib lulus serangkaian tes, seperti tes tertulis, tes kesehatan, psikotes dan ujian praktek.
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Disebutkan biaya penerbitan SIM C sebesar Rp 100.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi.
Namun ada kabar gembira, brother enggak perlu repot ikut ujian dan mengeluarkan uang karena polisi akan membagikan SIM gratis.
SIM gratis dibagikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-77.
Satlantas Polresta Bengkulu membuka kesempatan mendapat SIM gratis bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi.
Syarat untuk mendapat SIM gratis, yakni:
1. Berstatus sebagai pelajar/mahasiswa
2. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan/prestasi tingkat nasional
3. Berusia 17 tahun keatas