MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak masih gencar digerakan untuk meningkatkan kesadara membayar pajak motor.
Dengan adanya pemutihan, maka denda-denda yang harusnya dibayarkan karena keterlambatan bayar bisa dihapuskan.
Sehingga pewajib pajak benar-benar hanya membayar tanggung pajaknya saja sesuai dengan berapa tahun lamanya pajak yang ia abaikan.
Pada 12 Juni sampai 12 Juli 2023 akan ada pemutihan pajak di Papua.
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan ini didapat dari akun Instagram @bappendapapua.
Dalam keterangannya, terdapat empat keringanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak.
Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.
Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Kemudian ada pembebasan BBKB kedua (BBNKB II), sehingga sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.