Find Us On Social Media :

Siap-siap Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan?

By Galih Setiadi, Minggu, 18 Juni 2023 | 13:05 WIB
Foto ilustrasi SIM. Bikin SIM perlu sertifikat mengemudi, kalau perpanjang juga? (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget dengan rencana penerapan aturan bikin SIM wajib punya sertifikat ini, apakah perpanjang juga perlu dokumen tersebut?

Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana bikin SIM baru akibat masa berlakunya habis atau lainnya.

Biasanya, dokumen yang menjadi syarat bikin SIM baru adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, belum lama ini muncul kabar sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM baru.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut, pembuat SIM baru wajib melampirkan fotokopi dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga yang sudah terakreditasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus

"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes Polri

Pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.