MOTOR Plus-online.com - Syarat bikin Surat Izin Mengemudi harus punya KTP dan pasti usianya harus 17 tahun.
Bikin SIM ditolak jika tak ada sertifikat mengemudi, gimana yang perpanjang simak penjelasan polisi agar tahu.
Seperti diketahui syarat bikin SIM sebenarya hanya KTP asli, keterangan sehat dan pas foto.
Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Namun apakah aturan tersebut berlaku juga untuk perpanjang SIM?
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberi keterangan.
Baca Juga: Baru Tahu Ternyata Bikin SIM Bisa Lebih Murah Kalau Pakai Cara Ini